Bagikan:

JAKARTA - Hampir separuh aset lahan milik Koramil 02/Matraman di Jalan Utan Kayu Raya, UKU, Kecamatan Matraman, diduga masih dikuasai oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, lahan tersebut sudah didirikan berbagai jenis bangunan hingga tempat usaha. Lahan dengan luas tanah 819,62 meter persegi tersebut diduga dikuasai oleh masyarakat selama puluhan tahun.

Mereka mengaku membayar iuran PBB selama menempati lahan milik Koramil 02/Matraman itu. Mendasar dari iuran PBB, oknum masyarakat itu terkesan justru mengklaim memiliki lahan tanpa dasar yang kuat dan sejak 2018 telah berupaya mensertifikatkannya, hal ini terbukti dengan adanya permohonan ukur ke BPN pada tahun 2018.

"Kita punya sejumlah dasar bukti yang kuat dari Zidam Jaya dan Denzibang-1 Kodam Jaya terkait kepemilikan atas lahan aset milik Koramil seluas 1.895,63 meter persegi yang dikuasai oknum masyarakat di Jalan Utan Kayu Raya, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," kata Komandan Koramil (Danramil) 02/ Matraman, Mayor Arm Ahmad Budiman kepada VOI, Minggu, 9 April.

Salah satu bukti kuat yang dimiliki Koramil Matraman atas lahan 1.895,63 meter itu adalah Surat Keterangan Kazidam Jaya nomor Sket / 17 / III / 2023 yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta.

Dalam surat keterangan itu tertulis, Kepala Zidam Jaya / Jayakarta Letnan Kolonel Chotman Jumei Arisandy yang menerangkan bahwa tanah di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 29, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dengan luas 1.895,63 meter penggunaan Koramil 02/Matraman Kodim 0505/JT dengan Noreg 30505048.

Tanah tersebut dikuasai TNI AD c.q Kodam Jaya /Jayakarta dan tanah tercatat dalam inventaris tanah okupasi TNI AD c.q Kodam Jaya/Jayakarta.

Tidak ada pihak manapun yang menguasai tanah tersebut kecuali TNI AD dan tidak ada sengketa dengan pihak lain.

Tanah tersebut tidak dalam keadaan dibuat jaminan/hipotik dan atau diagunkan. Jika ternyata dikemudian hari ada pihak lain yang mengklaim, TNI AD bersedia menyelesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demikian surat keterangan aset ini dibuat agar yang berkepentingan maklum.

"Dua somasi telah kita berikan kepada oknum masyarakat berinisial F yang menguasai 819,63 m² lahan Koramil. Dan dia menjawab somasi yang kami berikan dengan pernyataan siap menempuh jalur hukum," paparnya.

Setelah dilakukan somasi, oknum masyarakat itu justru mengaku siap menghadapi proses hukum melalui pengadilan. Oknum masyarakat itu mengklaim telah menempati lahan sejak tahun 1977.

"Dia mengaku hanya bayar PBB, menguasai lahan aset milik Koramil dengan luas tanah sekitar 895,63 meter persegi," katanya.

Kemudian somasi lainnya juga diberikan kepada oknum masyarakat yang juga menguasai tanah dan bangunan berukuran 5x6 m di depan mess Danramil.

"Kita sudah berikan somasi peringatan kepada oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut agar melakukan pengosongan. Somasi diberikan kepada penghuni kios berlantai 2 di lahan milik Koramil Matraman dengan ukuran 5 x 6 meter. Somasi sudah dilayangkan hingga dua kali kepada warga berinisial Y," katanya.