Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap dua kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Adil ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah. Selain itu, Adil juga diduga melakukan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

"Kasus pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan dipotong 5-10 persen. Lalu suap pengadaan jasa umroh," kata Ghufron dalam pesan singkat, Jumat, 7 April.

Uang persediaan dalam hal ini merupakan uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja pemerintah atau membiayai pengeluaran yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sementara, ganti uang persediaan adalah uang pengganti uang persediaan yang sebelumnya telah diajukan.

Meski begitu, Ghufron belum merinci bagaimana kasus suap serta pemotongan UP dan GUP menjerat Adil. Saat ini, tim KPK masih mengembangkan kasus tersebut.

"Itu yang tercapture awal untuk selanjutnya kami kembangkan," ujar Ghufron.

KPK melakukan OTT kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tadi malam.

KPK membawa bupati periode 2021-2024 dan puluhan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti ke Jakarta dari lokasi penangkapan pagi ini. Pihak swasta yang terlibat juga ikut dijaring KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim turut menyita uang sebagai alat bukti. Namun, belum ada hitungan pasti nilai uang yang disita lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujar Ali.

Namun, Ali menekankan, jumlah uang besar ataupun kecil bukanlah hal utama dalam pembuktian unsur korupsi.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," pungkasnya.