Bagikan:

BADUNG - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi ibu dan anak warga negara China berinisial LL (54) dan WT (25) dari Bali. Keduanya dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah mengatakan keduanya dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Babay, Kamis, 6 April.

Ibu dan anak asal China itu datang ke Indonesia pada Februari 2020 lewat Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tak bisa kembali ke negara asal lantaran pandemi COVID-19.

Mereka di Bali berpindah-pindah penginapan dari Kuta, Sanur, Ubud, Canggu hingga Uluwatu, Badung. Selanjutnya pada 27 Juni 2022, petugas imigrasi datang ke tempat tinggal mereka.

Karena tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, mereka dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar.

Dari keterangan itu, keduanya divonis satu bulan kurungan karena melanggar aturan keimigrasian Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian

Selepas dari Rutan Kelas II Gianyar, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 8 Agustus 2022. Akhirnya keduanya dideportasi pada Rabu, 5 April lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat. (Keduanya) telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.