Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebut Peraturan Menteri Luar Negeri RI No.3 Tahun 2019, bukanlah aturan untuk menolak Israel atau hanya spesifik mengatur larangan terkait Israel.

Dilihat dari nama resminya, peraturan tersebut berbunyi, Peraturan Menteri Luar Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Jelas, aturan ini ditujukan untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Nama Permenlu tersebut adalah "Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah" dan di antara berbagai hal untuk dipedomani, ada bagian atau beberapa pasal mengenai Israel dan Taiwan," jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOI, Kamis 6 Januari.

Lebih jauh diterangkan olehnya, peraturan tersebut kali pertama muncul di era awal reformasi dan otonomi daerah, untuk menghindari permasalahan dari kegiatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kalau dicermati lagi, era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak daerah-daerah, pemerintah daerah maksud saya, yang melakukan kegiatan internasional dan itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan," terang Faizasyah pada Hari Rabu di Jakarta.

"Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri. Sementara kita mengetahui, urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, urusan keuangan, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman, dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," terangnya.

"Namun pedoman itu berlaku untuk pemerintah daerah, tidak dalam kerangka internasional. Kan sudah ada beberapa preseden yang kita menjadi tuan rumah kegiatan internasional dan pedoman itu tidak juga dirujuk," tandasnya.

Untuk diketahui, nama Israel masuk ke dalam peraturan tersebut tepatnya pada Bab X, Hal Khusus, Poin B. Hubungan RI-Israel yang terdiri dari tiga pasal. Di bagian yang sama pada Poin C, diatur mengenai Hubungan RI-Chinese Taipei (Taiwan) yang memiliki lima pasal.

"Ini bukan hal yang baru. Awalnya itu SK untuk pedoman internal tahun 2003. Kemudian tahun 2006 dijadikan Permenlu dan di tahun 2019 ada revisi," kata sumber yang mengetahui mengenai masalah ini.