Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya kembali menyoroti penolakan Israel yang disinyalir menjadi alasan batalnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. 

Pasalnya, penolakan terhadap tim nasional Israel untuk berlaga di tanah air memang sudah termaktub dalam peraturan menteri luar negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.  

"Pro-Kontra terkait Israel ya muncul karena ada Permenlu Nomor 3/2019 yang dibuat zaman presiden sekarang dan menteri sekarang. Jadi bukan sekedar adu kuat teriak Israel No atau Israel Yes," ujar Yunarto lewat Twitter pribadinya, dikutip Kamis, 6 April. 

Yunarto lantas mempertanyakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi yang belum berkomentar terkait polemik ini. Padahal, kata dia, Permenlu tersebut ditandatangani oleh Retno yang semestinya bisa membuat terang duduk masalah penolakan terhadap Israel. 

"Pertanyaannya Menlu-nya kenapa malah gak bersuara? Biar clear ini buat kegiatan ke depan," katanya. 

Sebagai informasi, Bab X dalam Permenlu Nomor 3 tahun 2019 yang membahas hubungan Indonesia dan Israel pada poin 151 berbunyi: 

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

 

Sementara, Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, menjelaskan permenlu tersebut dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.

"Saya garis bawahi (permenlu itu) sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," ujar Faizasyah di Kemenlu RI, Rabu, 5 April. 

Faizasyah menegaskan, sebelumnya sudah ada ajang internasional di mana Indonesia menjadi tuan rumah, tetapi tak menjadikan pedoman itu sebagai rujukan.

"Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional," sambungnya. 

Dia juga menerangkan awal mula permenlu itu terbentuk. Kata dia, di era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak pemda melakukan kegiatan internasional. Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemda, dikeluarkan pedoman," kata Faizasyah.