Bagikan:

PRAYA - Pemerintah Pusat telah menetapkan dua desa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebagai lokasi program Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk memperkuat perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dua desa itu yakni Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara dan Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Syamsul Rijal dikutip ANTARA, Rabu 5 April.

Program desa migran produktif dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut menyasar para keluarga PMI atau eks PMI, sehingga program ini lebih fokus dalam pemberdayaan atau pelatihan.

"Warga diberikan bantuan modal secara kelompok untuk mengembangkan usahanya," katanya.

Program desmigratif dilaksanakan dengan tujuan melayani proses penempatan dan perlindungan CPMI yang akan bekerja, baik di dalam dan luar negeri. Selain itu mendorong pemerintah desa untuk aktif mencegah terjadinya pengiriman CPMI ilegal.

"Ini salah satu program pemerintah untuk mengurangi pengiriman CPMI ilegal," katanya.

Desa yang telah ditetapkan dalam program tersebut diberikan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Di desa itu juga dilengkapi dengan pusat pelayanan migrasi atau informasi tentang peluang kerja," katanya.

Ia mengatakan, jumlah warga Lombok Tengah yang menjadi CPMI cukup banyak, sehingga program ini sangat baik untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencegah adanya kasus CPMI ilegal.

"Kita berharap program ini bisa dikembangkan di desa lain, terutama desa yang menjadi kantong CPMI," katanya.