JAKARTA - Proses gelar perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan Syamil dan melibatkan Maulama Malik Ibrahim selaku anak pejabat Polda NTB serta Ira Riswana rampung. Hasilnya, kasus itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dihasilkan peningkatan status penyelidikan ini menjadi proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Proses gelar perkara berlangung selama beberapa jam di Polres Metro Jakarta Selatan. Di mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik menjabarkan hasil pemeriksaan 10 saksi. Ada pula bukti rekaman CCTV yang baru didapat.
Berdasarkan petunjuk itu, penyelidik menyakini adanya pelanggaran pidana. Dengan begitu, status perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tahap penyidikan dengan pengambilan keterangan yang kemudian dicatat dalam berkas pemeriksaan.
"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah baik tadi berarti dalam proses penyelidikan mengambil proses wawancara, interview kepadan 10 orang. Tentunya ini akan ditingkatakan menjadi proses berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, Syamsil menjadi korban kecelakaan bermula saat ia berboncengan bersama temannya, Bayu, dari arah Cilandak menuju rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Maret, dini hari.
Tiba-tiba datang pengendara Mercy yang diketahui berinisial MMI dari arah Mampang menabrak motor yang ditunggapi Syamsil dan Bayu, tepatnya di Jalan Masjid Almakmur No 99, Pejaten Timur, Pasar Minggu.
Akibat kecelakaan itu, Bayu tak sadarkan diri dan kini menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu. Sedangkan Syamsil meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).