JAKARTA - Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS), Sutanto angkat bicara terkait dibekukannya Majelis Wali Amanat (MWA) UNS oleh Kemendikbudristek.
Dia mengatakan, MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka sebab itu, perlu adanya penataan ulang pada MWA UNS.
"MWA sebagai organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan, sehingga perlu dilakukan penataan," katanya di Solo, Senin 3 April, disitat Antara.
Sutanto menyebutkan, sebagai tindak lanjut atas hal itu saat ini wewenang MWA UNS dipegang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Terkait dengan kelanjutan pemilihan rektor UNS, menurut dia, juga menjadi wewenang menteri.
Adapun dibekukannya MWA UNS termaktub dalam Permendikbud Ristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, ketika ditanya enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.
"Saya belum baca, saya baru tahu tadi pagi," katanya di Solo.
BACA JUGA:
Meski demikian, diakuinya pihak MWA sudah menerima surat yang berisi peraturan menteri tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih banyak terkait hal itu.
"Jangan, jangan. Mau ada perlu saya, maaf ya," tuturnya.
Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.
"Memahami dulu surat isinya apa, itu ya," tandasnya.