Bagikan:

MAKASSAR - Pria berinisial Hs (35) ditangkap polisi karena menjambret kalung emas milik ibunya sendiri. HS yang tinggal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diciduk polisi yang menerima laporan pencurian.

“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil diamankan tanpa ada perlawanan," ujar Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kepada VOI, Kamis, 14 Desember.

Dari penangkapan, polisi menyita handphone yang dibeli dari penjualan kalung emas ibu korban. Kalung emas dijual pelaku Rp2.063.000.

Pencurian terjadi pada Selasa, 12 Januari pagi di Jalan AP Pettarani, Sinjai. Saat itu, pelaku menghampiri ibunya saat berada di rumah. 

Tiba-tiba pelaku menarik kalung emas yang digunakan ibunya lalu melarikan diri. 

“Pelaku adalah anak kandung korban," ujarnya.

Kini Hs ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dalam keluarga. Hs dijerat polisi dengan Pasal 362 dan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

"Pelaku yang juga anak korban sudah ditahan di Polres Sinjai," sebut Suprianto.