Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggantikan hakim tunggal dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menerangkan mulanya ditunjuk sebagai Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam perkara tersebut. Namun, Saut batal menjadi Hakim tunggal dan digantikan Sri Wahyuni Batubara.

Kendati demikian, ia memastikan bila Sri Wahyuni memiliki sertifikasi anak. Sehingga akan tepat dalam memutuskan kasus tersebut.

“Yang jelas pertimbangannya sudah saya sampaikan bahwa Pengadilan Negeri itu kan agendanya sangat banyak dan padat, kemudian ditunjuk Hakim yang memang punya sertifikasi anak yaitu bu Sri,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 31 Maret.

Djuyamto juga menerangkan alasan lain adanya pergantian, karena terdakwanya seorang perempuan.

"Iya itu barangkali juga menjadi salah satu pertimbangan," ujar dia.

Sebagai informasi, Sidang lanjutan terdakwa AG digelar secara tertutup dan telah dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum AG.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan untuk terdakwa AG, dia dakwa dengan beberapa pasal, yakni pertama dakwaan primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucapnya.