Bagikan:

BENGKULU - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis selama enam tahun kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dialami gadis tunarungu 17 tahun beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa tersebut yaitu LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21) yang ditangkap oleh anggota Polresta Bengkulu pada September 2022 .

"Para terdakwa yaitu Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21) divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Lia Giftiyani di Kota Bengkulu, Antara, Kamis, 30 Maret. 

Selain itu, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena melanggar Pasal 81 UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Hafitterullah mengatakan, bahwa keempat terdakwa sebelumnya dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kita akan koordinasikan dahulu atas putusan enam tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Mejelis hakim kepada keempat terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, ditangkapnya keempat terdakwa tersebut bermula dari laporan korban pada keluarga dan pihak keluarga melapor ke Mapolresta Bengkulu.

Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula saat korban berhubungan suami istri dengan tersangka MY dan direkam oleh MY.

"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut dan para tersangka setelah melakukan tindak asusila itu membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY," terang dia.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain dan kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan. Diketahui, dua dari terdakwa, MU (47 ) dan MY (21) merupakan penyandang disabilitas tunarungu.