Dianggap Beban Negara, Indonesia Berencana Lakukan Pemindahan Narapidana Antarnegara
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Banyaknya warga negara asing (WNA) yang menjalani masa hukuman di Indonesia dianggap menjadi beban negara. Oleh karena pemerintah Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berencana melakukan pemindahan narapidana antarnegara (Transfer of Sentenced Person).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahana mengatakan, Indonesia harus memiliki payung hukum yang kuat mengenai proses pemindahan narapidana antarnegara ini.

Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.

“Pemidanaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku, melainkan juga untuk merehabilitasi mereka sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat (re-integrasi). Dalam kasus napi WNA, proses tersebut dapat terhambat sebab adanya perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan. Jika ia menjalani hukuman di negara asal, maka proses rehabilitasi tersebut dapat berjalan lebih optimal,” ujar Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Maret.

Sementara itu menurut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo, dalam Pasal 45 dalam UU Pemasyarakatan memberikan kesempatan bagi narapidana WNA untuk memperoleh kesempatan menjalankan hukuman pidananya di negara asal.

Hal ini juga termasuk juga bagi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalankan hukuman pidana di suatu negara asing, yang mekanisme pemindahannya dilaksanakan melalui suatu perjanjian.

“RUU Pemindahan Narapidana Antar-Negara akan menjadi dasar hukum bagi Republik Indonesia dalam pelaksanaan perjanjian untuk memindahkan narapidana antarnegara. Selain itu, kehadiran RUU ini penting untuk mewujudkan implementasi hak-hak narapidana yang sesuai dengan standar internasional yang didasarkan pada konvensi internasional,” pungkas Kristomo.

Sebagai informasi, penyusunan Naskah Akademik RUU mengenai Pemindahan Narapidana Antar-Negara ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan yang telah dilakukan pada tahun 2014.

Proses penyusunan dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum nasional. Khususnya pasca diterbitkannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perkembangan hukum lainnya.