MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang Kota menyita sebanyak 844,3 liter minuman beralkohol jenis ciu yang diamankan dari tiga penjual di rumah mereka di wilayah Rejowinangun Selatan Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengattakan sebelumnya polisi mendapatkan informasi di wilayah Rejowinangun Selatan terdapat penjual minuman beralkohol di rumah.
"Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah GP (33) di wilayah Rejowinangun Selatan dan didapatkan sebanyak 74 botol kemasan ukuran 1 liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 7 jerigen masing-masing berisi 30 liter dan satu buah gentong plastik isi sekitar 50 liter dan total yang ditemukan di rumah GP sebanyak 523 liter," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 24 Maret.
Dari hasil pengembangan di rumah ATP (28) juga di Rejowinangun Selatan didapati sebanyak 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan kemasan ukuran 600 mililiter sehingga total 43,8 liter.
Selanjutnya di rumah REH (44) juga di Rejowinangun selatan petugas mendapatkan sebanyak 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tiga kardus yang masing-masing dalam satu kardus terdapat 12 botol dengan ukuran 1,5 liter sehingga jumlahnya 54 liter.
"Total tangkapan di wilayah Rejowinangun Selatan tersebut sebanyak 844,3 liter," ungkapnya.
BACA JUGA:
Para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kota Magelang No. 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Para pelaku diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tuturnya.
Yolanda menjelaskan minuman beralkohol yang disita tersebut baru tiba di Magelang saat dilakukan penggerebekan. Mereka mendapat minuman beralkohol jenis ciu itu dari Sukoharjo.
"Minuman beralkohol ini kalau beredar di masyarakat tentu dampaknya akan sangat fatal. Harapan kami kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun agar bisa melaporkan kepada kepolisian atau Satpol PP," ujarnya.