Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para tahanan di rumah tahanan (rutan) dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan maksimal. Mereka diberi keleluasan untuk menjalankan kewajiban agama, termasuk melaksanakan salat tarawih.

"Tempat tarawih (tahanan, red) di masing-masing tempat penahanan baik di (Rutan KPK Cabang, red) C1, Guntur, dan Merah Putih," kata Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 23 Maret.

"(Imam salat tarawih dan bilal atau pemandu, red) sesama tahanan," sambungnya.

Sementara untuk pemberian makan bagi tahanan beragama muslim akan disesuaikan pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa. "Ditambah makanan takjil," jelas Ahmad.

Adapun penyediaan makanan ini nantinya diatur oleh pihak ketiga, yaitu katering. Ahmad meyakini, para tahanan bisa menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.

"Pemenuhan hak tahanan yang beragama Islam tetap kita penuhi selama bulan Ramadan," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa puasa Ramadan 1444 Hijriah dimulai pada Kamis 23 Maret. Keputusan ini diambil setelah hilal terlihat di sejumlah wilayah di Tanah Air.

“Di beberapa titik pemantauan, dilaporkan beberapa orang sudah melihat hilal. Hasil Sidang Isbat menetapkan bahwa awal Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis 23 Maret 2023,” kata Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas, Rabu 22 Maret.