Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak bagi tahanannya melaksanakan ibadah puasa terpenuhi. Dipastikan para penjahat ini mendapat menu sahur dan buka puasa yang layak.

“Tidak ada pembatasan untuk hak-hak dari tersangka, baik itu tadi mengenai makan sahur, buka puasa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 14 Maret.

Ali mengatakan makan sahur sudah diberikan kepada para tahanan di rumah tahanan (rutan) sejak pukul 03.00 WIB. “Kemudian sore ketika buka puasa juga ada takjil dan juga makanan berat jam 16.00 WIB sore,” tegasnya.

Sementara untuk ibadah salat, para tahanan juga diberi kesempatan. Ali menyebut salat tarawih bakal digelar selama bulan puasa.

“Di semua Rutan Cabang KPK. Di Merah Putih KPK juga ada di masing-masing bloknya, kemudian di C1, di Pomdam Jaya Guntur juga di sana ada tempat salatnya di masjidnya ya dilakukan salat tarawih. Termasuk juga di Puspom AL,” tegasnya.

“Sebagai hak-hak dari tersangka yang ditahan di Rutan Cabang KPK tentu tetap kami berikan hak-haknya apa beribadah, hak-hak untuk mendapat makan dan seterusnya,” pungkas Ali.