Bagikan:

MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan menjaring dua juru parkir (jukir) akibat melanggar standar operasional prosedur (SOP) di titik e-parking (parkir elektronik) Kota Medan, Sumatera Utara.

"Hasil patroli awal pekan ini, kita menjaring dua orang jukir melanggar SOP pengutipan retribusi parkir secara elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis dilansir ANTARA, Selasa, 21 Maret.

Kedua orang jukir itu, lanjut dia, kedapatan tidak melengkapi dirinya dengan alat pembayaran e-parking atau mesin pembayaran parkir secara elektronik.

Iswar menyebut jukir tersebut beroperasi di dua lokasi yang berbeda yakni Jalan Letjen S Parman atau depan Cambridge Hotel dan Jalan Gatot Subroto tepat di depan Plaza Medan Fair.

Pemkt Medan pada 2022 telah menetapkan sebanyak 15 perusahaan yang berhak mengutip e-parking atau parkir elektronik pada 65 titik di Medan, Sumut.

"Kedua jukir e-parking ini masih mengutip retribusi parkir secara tunai. Sementara di lokasi e-parking, kita sudah tegaskan agar tidak lagi membayar secara tunai," tegas dia.

Kedua jukir ini langsung dibawa ke posko Dishub Kota Medan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Pihaknya mengimbau kepada 15 perusahaan sebagai pengelola e-parking di Kota Medan melengkapi setiap jukirnya dengan peralatan pembayaran e-parking.

Dinas Perhubungan Kota Medan menargetkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir sebesar Rp30 miliar tahun ini, di antaranya Rp20 miliar dari penerapan e-parking.

"Sistem e-parking ini adalah program bapak Wali Kota Medan terbukti meningkatkan PAD Kota Medan dari retribusi parkir. Kita minta semua pihak mendukung program e-parking ini," tegas Iswar.