Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret.

Ali belum memerinci identitas tersangka itu. KPK baru mau membeberkan tersangka dan uraian perbuatannya saat penahanan dilakukan.

Adapun penetapan satu tersangka ini didasari fakta persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto.

"Penetapan tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap korupsi ini terjadi pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandalika Krida. Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

Berikutnya, komisi antirasuah juga menjerat Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.