Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan untuk sidang untuk anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, AG akan digelar secara tertutup. Sebab, terpidana kasus penganiayaan berat itu merupakan anak-anak.

“Kalau anak khusus, tertutup,“ kata Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret.

Syarief menuturkan untuk kasus anak-anak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memiliki kualifikasi khusus untuk anak.

“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” ucapnya.

Perihal alasannya AG proses lebih cepat dibandingkan dua pelaku lain, kata Syarief, AG statusnya masih anak-anak. Namun, untuk jalannya sidang AG nanti, ia memastikan tidak akan mengganggu terpidana lain.

Diketahui berkas perkara AG telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal dua terpidana lain, Mario dan Shane masih dalam proses pelengkapan berkas.

“Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu. Tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi. Jadi tidak ada masalah. Kemudian (AG) dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak,” tutupnya.