Bagikan:

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau kementerian dan lembaga terkait untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan ketersediaan bahan pangan menjelang bulan Ramadan.

"Kepada bapak dan ibu dari kementerian/lembaga, kami minta fokus untuk memberikan jalan keluar bagi teman-teman di daerah," ujar Tomsi dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret. 

Menurutnya, apabila kekurangan ketersediaan bahan pangan itu tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan harga kebutuhan tersebut mengalami kenaikan.

Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Tomsi menyampaikan pemerintah daerah (pemda) telah memberikan data terkait dengan daftar bahan pangan yang mengalami kekurangan. Bahan pangan itu di antaranya, beras, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, daging sapi, jagung, gula pasir, dan kedelai.

Tomsi mengingatkan seluruh kepala daerah untuk melakukan upaya pengendalian inflasi secara maksimal di daerah mereka masing-masing.

Dia meminta pemerintah daerah untuk memantau harga dan persediaan barang pokok di daerah mereka masing-masing setiap dua hari sekali.

“Dengan demikian, apabila ada kenaikan atau gejolak berkaitan harga dan stok (barang pokok), maka upaya-upaya yang kita lakukan tidak terlambat,” ujar Tomsi.

Dia menegaskan langkah pemantauan tersebut harus dilakukan seluruh kabupaten atau kota karena berdasarkan catatannya per 20 Maret 2023 pemantauan terhadap harga barang pokok hanya dilakukan oleh 407 daerah.

Selain pemantauan, tambah dia, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai langkah penting lainnya, seperti operasi pasar murah bersama dinas terkait, menjaga pasokan bahan pokok, bahan penting lainnya, melakukan sidak ke pasar, dan distributor agar tidak menahan barang.

Dalam waktu dekat, Tomsi berharap seluruh pemerintah daerah melakukan upaya pengendalian inflasi secara lebih komprehensif, seperti dengan terus membangun komunikasi bersama kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum untuk menangani kecurangan di lapangan terkait dengan distribusi barang pokok.