Pemkab Akan Ganti Rugi 463 Rumah Rusak Akibat Bencana di Bekasi
Sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat musibah angin puting beliung di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/3/2023). (ANTARA)

Bagikan:

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki 463 unit rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang menyebabkan ratusan rumah rusak beberapa waktu lalu.

"Anggaran perbaikan satu rumah yang rusak berat sebesar Rp40 juta, kalau untuk yang rusak ringan Rp20 juta," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir dikutip ANTARA, Minggu 19 Maret.

Ia mengatakan, alokasi pembiayaan pemberian bantuan rumah rusak itu bersumber dari program penanganan kebencanaan yang ada di Disperkimtan Kabupaten Bekasi.

Pihaknya saat ini masih menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait klasifikasi unit rumah sesuai tingkat kerusakan sebelum merealisasikan pemberian bantuan tersebut.

"Nanti kita lihat di SK Bupati, apakah masuk rusak ringan atau berat, kemudian disesuaikan anggarannya," katanya.

Chaidir menyebut, berdasarkan hasil penilaian tim gabungan komando penanganan bencana daerah, terdata ratusan rumah terdampak bencana, baik banjir maupun puting beliung.

"Nanti kami proses semua. Yang penting masih terkait kebencanaan. Kami juga masih memberikan waktu kepada rekan-rekan di bawah, dari desa dan kecamatan untuk menyelesaikan laporan pengajuan bantuan ini," ucapnya.

Kabupaten Bekasi dilanda sejumlah bencana, mulai dari banjir yang menggenangi hampir seluruh kecamatan, tanah longsor, hingga bencana puting beliung yang turut merusak ratusan unit rumah di Kecamatan Tambun Selatan.

Berdasarkan data Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi, sebanyak 463 unit rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi. Ratusan rumah ini akan diperbaiki menggunakan anggaran darurat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan perbaikan rumah rusak akibat bencana dengan menggunakan anggaran khusus berdasarkan pengajuan pihak kecamatan.

"Usulan dari camat, tentu berangkat dari RT dan RW, lurah atau kepala desa yang mengajukan rehab. Nanti kami masukkan dalam anggaran BTT (Biaya Tak Terduga) jalur bansos yang tidak direncanakan," katanya.

Skema perbaikan rumah diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sedangkan bantuan akan diberikan dalam bentuk uang maupun material.

"Bantuan perbaikan menggunakan anggaran yang direfokusing karena kalau dari APBD Murni sudah digunakan untuk operasional tanggap darurat. Kami pastikan perbaikan rumah dilakukan tahun ini dan memang harus tahun ini karena kebutuhan mendesak," kata dia