Kabel di Gudang PLN Pesisir Barat Sumbar Senilai Rp350 Juta Raib, 4 Pelakunya Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Unsplash)

Bagikan:

SUMBAR - Polres Pesisir Barat meringkus empat pelaku pencurian kabel PLN di Gudang PLN, Labuhan Jukung, Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Sebanyak empat pelaku pencurian kabel PLN ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Pesisir Barat, Lampung, Minggu 19 Maret, disitat Antara.

Adapun empat pelaku berinisial AF (40), warga Tanah Lapang, Pasar Mulya Selatan, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah; F (39) warga Belakang BRI, Pasar Tengah Kelurahan, Pasar Kota Krui; FH (39) warga Dusun Sukamaju, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah; dan J (42) warga Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui berdasarkan laporan Roni (34) bahwa alat PLN yang diletakkan di gudang PLN Kantor Jaya Krui sudah tidak ada.

Roni mengatakan barang yang hilang kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mm sepanjang 310 meter dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 184 meter.

Dengan dasar laporan tersebut tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

Setelah itu tim mendapatkan informasi ada pelaku AF yang dicurigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada saudara JO, tim tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF lalu dikupas dan diambil tembaga nya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO),

Pelaku AF mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300 ribu, yang kedua Rp300 ribu, yang ke tiga Rp800 ribu yang ke empat Rp800 ribu dan pencurian yang kelima hasil penjualan Rp4 juta.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat potong berwarna merah, dua kulit kabel masing-masing sepanjang 10 meter.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian pencurian kabel PLN ini ditaksir kerugian mencapai Rp350 juta.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.