Polres Aceh Barat Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah Batu Bara
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Miftahuda Dizha Fezuono meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah batu bara di pesisir pantai kawasan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEULABOH - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran limbah batu bara di sepanjang bibir pantai di kawasan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.

“Benar, sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Meulaboh dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Dia menjelaskan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

AKP Miftahud mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran batu bara, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan sebagai upaya untuk memastikan apakah dalam kejadian tersebut terdapat unsur pencemaran lingkungan atau dugaan pelanggaran lainnya.

Kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, juga sudah melakukan pengambilan berupa sampel air laut dan batu bara untuk dilakukan uji di laboratorium.

“Nanti (hasilnya) kita menunggu hasil laboratorium,” katanya.

Pihaknya juga akan mengambil keterangan dari masyarakat, termasuk dari pihak perusahaan tambang baru bara sebagai upaya dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Kita juga akan menyelidiki terkait informasi pembelian batu bara menggunakan karung,” katanya.