YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan para penceramah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana politik praktis selama Ramadan 2023.
"Kami berharap tempat ibadah tidak menjadi ajang politik praktis," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif dilansir ANTARA, Jumat, 17 Maret.
Masmin menuturkan penggunaan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Politik praktis ya dalam bentuk kampanye," ujar dia.
Dia berharap selama Ramadan 2023, para penceramah dapat menggunakan tempat ibadah sebagai sarana mengajak umat Muslim meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan untuk sesama.
"Mengajak untuk menjadi orang-orang yang saleh secara individu maupun saleh sosial, bisa bermanfaat untuk banyak umat," kata Masmin Afif.
BACA JUGA:
Menurut dia, nantinya akan ada edaran khusus hingga di level kabupaten/kota terkait imbauan selama Ramadhan
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Machasin.
Selain meminta masyarakat tidak menjadikan rumah ibadah untuk kegiatan politik, ia berharap masjid maupun mushala penyebaran hoaks serta adu domba.
"Kami mengimbau agar tidak menggunakan tepat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," kata Machasin.