Belum Setor CSR, 7 Perusahaan Tambang Batu Bara Dilarang Pemprov Jambi Beroperasi
Sekdaprov Jambi Sudirman.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Bagikan:

JAMBI - Tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi dipastikan tidak bisa beroperasi karena mereka telah melanggar kesepakatan dengan pemerintah di mana mereka tidak menyetorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai kesepakatan dan aturan yang ada.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerima tambahan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang batu bara sebesar Rp1,2 miliar dari target Rp3,9 miliar yang disepakati seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Sebelumnya Pemprov Jambi  sudah menerima sekitar Rp2,2 miliar. Namun setelah update terbaru dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman saat ini dana dari CSR sudah mencapai Rp3,4 miliar atau ada tambahan Rp1,2 miliar dari total Rp3,9 miliar dari yang disepakati.

"Dari data yang kami terima itu ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan bersangkutan bahwa mereka bersedia untuk bantuan CSR 2022 totalnya Rp3,9 miliar, namun sampai hari ini yang sudah menyetor atau masuk hanya Rp3,4 miliar, artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR.

Menurut Sudirman, dari data yang masuk ada 41 total perusahaan yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut dan ada tujuh perusahaan yang sampai hari ini belum memberikan kontribusi nya, padahal di awal mereka sudah sepakat.

"Dari tujuh perusahaan itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi dan untuk angkutan batu bara yang berada di dalam tanggungjawabnya tidak boleh beroperasi," kata Sudirman.

Surat pemberhentian beroperasi tersebut berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM yang intinya pemberhentian sementara akun penjualan tujuh perusahaan tambang batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena mereka tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal dan Batu Bara sudah mengeluarkan pemberhentian sementara akun penjualan batu bara nya, terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian.

Sekdaprov Jambi Sudirman mengatakan bahwa di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu dan yang jelas mereka harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM.