Rektor Gde Antara dkk Jadi Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa, Tim Hukum Unud Ajukan Praperadilan
Jumpa pers tim hukum Universitas Udayana/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Ketua tim hukum Universitas Udayana (Unud ) Bali, Nyoman Sukandia mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait empat orang pejabat Unud yang menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) termasuk Rektor Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara.

"Paling tidak satu hari ini, kita akan ancang-ancang bagaimana itu, kan perlu proses membuat suara kuasa dan sebagainya dan itu butuh waktu paling tidak satu Minggu," kata Sukandia dalam jumpa pers, Kamis, 16 Maret.

Pihak tim hukum menyanggah keterangan Kejati Bali soal kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp334 miliar.

"Kami teliti angka itu tidak sebesar itu, itu angka ada Rp1,8 miliar,”  ujarnya.

Pihaknya siap mengembalikan dana SPI yang terkumpul Rp1,8 miliar asalkan sesuai ketentuan terkait administrasi negara dan pendapatan negara bukan pajak.

"Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Kapan akan diklaim kapan diminta," ujarnya.