Polisi Dalami Alur Distribusi Pembawa Sabu Senilai Rp900 Juta dari Makassar ke Ambon
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. (Antara-Shutterstock-am)

Bagikan:

AMBON - Kepolisian mendalami alur distribusi peredaran narkoba usai ditangkapnya tersangka S alias A yang membawa masuk sabu senilai Rp900 juta dari Makassar ke Ambon belum lama ini.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, telah memerintahkan jajaran satuan reserse narkoba (satresnarkoba) untuk menelusuri pelaku yang diduga terlibat jaringan pemasok narkoba asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Harus diselidiki apakah ada jaringannya atau keterlibatan oknum lain, sebab penangkapan satu pelaku diduga bandar narkoba memiliki barang bukti sebanyak 305,15 gram sabu," katanya di Ambon, Rabu 15 Maret, disitat Antara.

Menurut Arthur, tersangka S diduga merupakan bandar narkoba di Kota Tual, Maluku, yang membawa masuk narkoba asal Makassar, melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Jumat, 10 Maret 2023.

Petugas bandara yang mendeteksi adanya barang haram tersebut melalui sinar X-Ray kemudian melaporkannya kepada aparat Polsek Bandara Internasional Pattimura, sehingga menciduk tersangka di salah satu penginapan di dekat bandara tersebut.

"Penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya harus dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan juga membawa masuk 15 gram sabu dari Makassar melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon dan dilanjutkan ke Kota Tual," ucapnya.

Menurut Arthur, tersangka S yang tertangkap saat menyimpan barang buktinya di dalam alas sepatu ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara dan dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.