Terbitkan Surat Kematian Korban Sriwijaya Air Okky Bisma, Dukcapil: Tidak Ada Persyaratan yang Rumit
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bersama Karonpenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri (Foto: Wardhany Tsa Tsa/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tak akan mempersulit penerbitan akta kematian bagi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. 

Bahkan, Dukcapil telah menerbitkan akta kematian untuk penumpang pertama yang berhasil diidentifikasi yaitu Okky Bisma.

"Kami menerbitkan akte kematian atas nama Bapak Okky Bisma dan hari ini akan kami serahkan kepada pihak keluarga yang mewakili korban kemudian ditindaklajuti oleh Jasa Raharja," kata Zudan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 12 Januari.

"Jadi tidak ada persyaratan yang rumit. Dari identifikasi Tim DVI langsung kami tindaklanjut pembuatan akte kematian," imbuhnya.

Sehingga, setelah akte kematian selesai dibuat, pihak keluarga dapat mempergunakan surat kependudukan tersebut untuk mengurusi hal-hal yang dibutuhkan.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak sempat hilang kontak tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 9 Januari 2020. Kabar hilang kontak pesawat itu pun disusul dengan kepastian jika pesawat itu jatuh di dekat Pulau Laki.

Total, pesawat tersebut mengangkut 62 orang diantaranya 12 kru pesawat dan 50 penumpang. 50 penumpang itu terdiri dari 40 penumpang dewasa, tujuh anak-anak dan tiga bayi.

Dari puluhan kantong jenazah yang masuk ke RS Polri Kramat Jati, pihak Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi seorang penumpang atas nama Okky Bisma yang merupakan seorang kru atau flight attendant pesawat Sriwijaya SJ-182. 

Identifikasi ini berhasil dilakukan melalui sidik jari yang ditemukan pada tangan kanan Okky yang sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.