BPBD DKI: Penyintas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Tinggalkan Lokasi Pengungsian
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - BPBD DKI Jakarta menyebut seluruh penyintas kebakaran depo Pertamina Plumpang sudah meninggalkan markas Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara dan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak Rawa Badak Selatan (RPTRA Rasela).

"Saat ini di lokasi pengungsian RPTRA Rasela dan Kantor PMI Jakarta Utara sudah tidak ada pengungsi yang tinggal," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji sebagaimana dikutip dalam siaran pers PPID di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 11 Maret.

Belum dijelaskan ke mana para penyintas kebakaran yang pada Jumat masih berjumlah 41 orang itu pindah , namun data BPBD DKI pada pukul 18.00 WIB mencatat ada 82 jiwa penyintas kebakaran yang bermukim sementara di Posko Pengungsian RW09 Kelurahan Rawa Badak Selatan.

Sementara penyintas kebakaran yang masih dalam perawatan tim medis sebanyak 26 orang di empat rumah sakit.

Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap 442 penyintas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara Edward Idris mengatakan pelayanan adminduk bertajuk Kasih Sayang Tanggap Bencana Kebakaran Plumpang di tempat pengungsian Markas PMI Jakut dan RPTRA Rasela tersebut juga telah diakhiri, Jumat, dan dialihkan ke loket adminduk di setiap kantor kelurahan di wilayah Jakarta Utara.

Selama lima hari, petugas memberikan sebanyak 125 permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), 52 penerbitan Kartu Keluarga (KK), 26 penerbitan Akta Kelahiran, sepuluh penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dua Akta Kematian, 85 instalasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), 140 layanan konsultasi, serta dua jenis pelayanan lainnya.

Setelah ditinggalkan oleh para penyintas kebakaran Plumpang, PMI Jakarta Utara tetap menjadikan area markas mereka sebagai posko komunikasi untuk memfasilitasi penyaluran maupun permintaan bantuan kemanusiaan selama 24 jam.