Bagikan:

BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Blitar mengusut kasus pembobolan mesin ATM di sebuah toko perbelanjaan di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan pencuri yang telah membawa kabur uang di mesin ATM sekitar Rp400 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengemukakan kejadian itu berawal dari laporan karyawan sebuah toko perbelanjaan di Kelurahan/Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Mereka melaporkan kasus perusakan mesin ATM yang ada di dalam toko perbelanjaan.

"Dua karyawan saat itu hendak masuk ke toko dan diketahui mesin ATM BCA yang berada di dalam toko sudah berantakan, yang kelihatannya dirusak. Selanjutnya, mereka menghubungi supervisor dan dilaporkan ke polisi," katanya dikutip ANTARA, Sabtu 10 Maret.

Ia mengatakan, polisi yang menerima laporan tersebut langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan. Anggota juga langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan anggota, diketahui pelaku masuk lewat genteng kemudian menjebol asbes di toko swalayan dan merusak mesin ATM.

"Kejadian pembobolan mesin ATM ini dengan cara masuk melalui genteng, menjebol asbes lalu ke lokasi ATM berada. Pelaku menggunakan mesin gerinda dan mengambil uang di ATM," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari keterangan yang didapatkan pihak BCA yang mesin ATM-nya dirusak, uang yang berada di dalam mesin ATM sekitar Rp400 juta. Uang itu raib dibawa pencuri.

Selain membawa uang di mesin ATM, pelaku juga membawa sejumlah rokok dengan berbagai merek yang berada di dalam toko senilai Rp3.505.000 serta susu anak senilai Rp500.000.

Pelaku juga diketahui merusak CCTV di lokasi kejadian. Polisi juga belum mengetahui dengan pasti berapa orang yang terlibat dalam kasus ini. Namun, polisi tetap berupaya mencari bukti lainnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, aktivitas di toko perbelanjaan sempat terhenti saat pemeriksaan polisi tersebut. Anggota kemudian memasang garis polisi di mesin ATM sebagai penanda yang tidak berkepentingan dilarang untuk mendekat.