Bagikan:

SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus seorang perempuan pelaku penggelapan belasan sepeda motor dan mobil sewaan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

"Untuk di Semarang saja ada tujuh pengaduan yang masuk, sisanya terjadi di luar Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dikutip ANTARA, Jumat.

Tersangka NHS (43) warga Pedurungan, Kota Semarang, memilih penyedia jasa sewa motor atau mobil secara acak.

Ia menjelaskan modus pelaku yakni dengan menyewa sepeda motor atau mobil selama beberapa hari sekaligus.

Sepeda motor disewa dengan harga Rp400 ribu sampai Rp700 ribu untuk sewa 10 hari dan Rp2,5 juta untuk sewa selama dua pekan.

Setelah masanya habis, lanjut dia, kendaraan yang disewa tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Sepeda motor dan mobil tersebut justru digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp2 juta sampai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan.