Bagikan:

YOGYAKARTA - Banyak orang yang bermasalah dengan aturan terlebih persoalan pidana tak memahami dengan istilah-istilah yang acap kali mereka dengar khususnya pasca adanya panggilan pemeriksaan kepada mereka oleh polisi, jaksa maupun KPK sebagai penegak aturan berkaitan adanya suatu momen yang diduga  sebagai tindak pidana. Adakalanya dalam panggilan tertulis istilah “penyidikan” atau “penyelidikan”. Intinya, ke-2 (dua) istilah itu dalam aturan yakni sesuatu yang berbeda. Yakin gak mau tahu tentang perbedaan penyelidikan dan penyidikan?

Istilah “penyelidikan” dan “penyidikan” dipisahkan  oleh KUHAP, meski berdasarkan bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik, yang artinya memeriksa, meneliti.

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Penyelidikan dilakukan berdasarkan :

  1. Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik;
  2. Laporan polisi;
  3. Berita Acara pemeriksaan di TKP.

Penyelidikan pada dasarnya bukanlah suatu perbuatan yang berdiri sendiri. Oleh sebab itu, Penyelidikan bisa dikatakan sebagai komponen dari fungsi penyidikan.

Penyidikan

Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan  Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pada dasarnya penyidikan merupakan tingkatan penyelesaian perkara pidana sesudah Penyelidikan yang adalah jenjang awal mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu momen. Saat diketahui ada tindak pidana terjadi, karenanya ketika itulah penyidikan bisa dijalankan menurut hasil Penyelidikan. 

Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “momen” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Meskipun pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindak “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membikin jelas tindak pidana yang ditemukan dan juga memastikan pelakunya.

Jadi setelah mengetahui perbedaan penyelidikan dan penyidikan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!