TARAKAN - Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mengamankan 39 kubik kayu campuran jenis di lokasi pembongkaran kayu yang diduga ilegal itu di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim 0907/Tarakan," kata Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana di Tarakan dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Maret.
Dia menjelaskan selain kayu ilegal itu, juga telah diamankan tiga perahu jongkong yang menggunakan mesin 40 PK, yang sedang memuat 39 kubik kayu campuran, yang umumnya jenis meranti.
"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku kabur saat mereka melihat petugas. Di tempat kejadian itu (TKP) hanya buruh yang membongkar kayu tersebut," kata Reza.
Dandim mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait terkait kasus ini.
"Saya langsung melaporkan kepada Danrem 092/ Maharajalila selaku pimpinan kami, dan beliau (Danrem) mengarahkan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan untuk penyerahan barang bukti itu. Harapannya nanti ke depan kami bisa membuat efek jera," katanya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan letak geografis Kota Tarakan sebagai wilayah kepulauan menyulitkan petugas untuk mencegah praktik pembalakan liar karena terdapat sejumlah pintu masuk di muara sungai yang dapat mengelabui petugas.
"Banyaknya jalur masuk yang ada di Tarakan, sehingga agak sulit untuk menutup jalan masuk tadi. Tugas kami sebagai TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal ilegal yang ada di kewilayahan kami," ujar Reza.