Bagikan:

MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi tersebut dari 47 menjadi 33 instansi.

"Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami baru dapat sinyal setuju, tapi keputusan tertulisnya belum," kata Waterpauw di Manokwari dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Maret.

Dia menjelaskan pengurangan jumlah OPD itu sangat relevan dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat tahun 2023 setelah ada pemekaran Papua Barat Daya.

"Usulan tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Kami hanya bergantung pada kebijakan transfer dari pusat ke daerah," ujar dia.

Usulan perampingan OPD itu tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023, antara lain mengusulkan penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi satu instansi yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Selanjutnya penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM  menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Selain itu Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dilebur menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) digabung menjadi Dinas Pendapatan, Penanaman Modal dan PTSP.

Waterpauw mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga berencana membentuk perusahaan umum daerah (perusda) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, dengan pembentukan perusda itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat ke depan, sebab perusda tersebut nantinya dibebankan dengan target pendapatan dari pengelolaan potensi daerah.

"Optimalisasi sumber daya alam itu tidak bisa hanya dilakukan dinas, tapi mereka yang ditugaskan khusus melalui perusahaan daerah," ujar dia.