MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat.
"Surat usulan perampingan sudah ditandatangani, kemarin malam saya sudah terima," kata Paulus Waterpauw di Manokwari dilansir ANTARA, Jumat, 15 September.
Dia menjelaskan perampingan 47 OPD menjadi 30 OPD merujuk pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Perampingan tersebut bermaksud mengefisienkan kemampuan keuangan daerah setelah Papua Barat dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu Papua Barat Daya.
"Karena strukturnya terlalu besar sementara anggaran semakin sedikit," ucap dia.
Selain itu, kata Waterpauw, pengurangan jumlah OPD memudahkan proses pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kinerja aparatur pemerintah provinsi.
Sebelum usulan tersebut dikirim ke Kemendagri, pemerintah provinsi terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal daerah pasca-pemekaran.
"Ini penting karena pengawasan kinerja setiap OPD jadi lebih mudah," ucap Waterpauw.
Teknis penggabungan sejumlah OPD yang memiliki tugas pokok saling berkaitan sementara dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat bersama tim.
Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar perampingan OPD tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
"Karena posisi saya sebagai penjabat bukan gubernur definitif," ucap Waterpauw.
Usulan perampingan OPD tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang berisi penggabungan serta penghapusan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian Dinas Kehutanan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, serta Badan Pendapatan Daerah digabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"OPD yang memiliki tugas pokok saling berkaitan itu yang kami gabungkan," kata Paulus Waterpauw.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk menilai perampingan OPD lingkup pemerintah provinsi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.
Meski demikian, gubernur harus merumuskan mekanisme penempatan jabatan pada dua OPD yang digabungkan menjadi satu untuk mencegah tindakan maladministrasi.
"Birokrasi yang tidak efisien mengakibatkan kinerja pelayanan pemerintah berjalan lambat," ucap Musa.