Mulai Tahun Ini, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Punya 3 Mobil Dinas: Hyundai Ioniq 5 Signature hingga Jip
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/FOTO: Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana membeli kendaraan dinas operasional untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dari APBD tahun anggaran 2023. Mobil dinas yang akan dibeli Pemprov untuk Heru sebanyak 2 unit.

Dua mobil dinas yang akan dibeli tahun ini yakni mobil listrik jenis sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature, serta mobil jenis jip yang mereknya belum ditentukan.

Ditambah, Heru Budi saat ini juga masih menggunakan mobil dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, mulai tahun ini, Heru memiliki tiga mobil dinas dari dua jabatan yang ia emban.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan bahwa pengadaan dua mobil dinas baru untuk Heru sebagai kepala daerah tingkat provinsi ini sesuai aturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, gubernur mendapat fasilitas dua mobil dinas operasional dengan tipe sedan dan jip.

"Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengatur kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas untuk gubernur atau kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 cc. Kemudian, karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 Maret.

Lantas mengapa DKI harus membeli mobil baru untuk Heru? Joko menerangkan, mobil dinas bermerek Land Cruiser yang sebelumnya dipakai Anies Baswedan selama menjabat di Jakarta telah dijual kepada mantan Gubernur DKI tersebut dengan harga murah.

Joko menuturkan, penjualan mobil dinas kepada pejabat negara pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Ada ketentuan bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun itu diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," jelas Joko.

Sementara, satu mobil dinas Heru sebagai Kasetpres bermerek Innova Venturer. Mobil dinas ini masih dipakai Heru dalam bertugas sehari-hari. Jika, dua mobil dinas Heru sebagai Pj Gubernur telah beroperasi, Innova Venturer ini tetap dipakai Heru pada saat dirinya menjalankan tugas sebagai Kasetpres.

"Tentunya beliau sebagai Kepala Sekretariat Presiden akan ada kendaranan operasionalnya. Di Sekretariat Negara ada mobil yang stand by, di sini juga ada yang stand by. Tapi, jangan disimpulkan ada tiga mobil. Ini sesuai dengan tugasnya masing-masing," papar dia.