Pemkab Badung Hibahkan Gedung ke Kejati Bali Simpan Aset Rampasan
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (ketiga kanan) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Ade Sutiawarman (kedua/ANTARA/HO-Pemkab Badung

Bagikan:

BADUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menghibahkan sebuah gedung kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali untuk dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan aset atau barang rampasan dari kejaksaan di daerah itu.

"Kami berharap gedung ini dapat dipergunakan untuk menyimpan aset berupa barang bukti dari perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat peresmian gedung tersebut di Mangupura, Jumat, 3 Maret.

Dia mengatakan keberadaan gedung penyimpanan aset itu merupakan wujud komitmen Pemkab Badung dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar pro law enforcement,

Prinsip dasar pro law enforcement, adalah kebijakan pembangunan yang senantiasa patuh dan taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya penegakan hukum.

Giri Prasta mengatakan pembangunan gedung tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023  sekitar Rp9,4 miliar dan nantinya dapat digunakan untuk menyimpan barang bukti terutama kendaraan dengan daya tampung sekitar 1.000 unit sepeda motor dan 100 unit mobil.

"Pemerintah dan masyarakat Badung sangat mendukung pembangunan gedung untuk pengelolaan barang rampasan dari Kejati Bali. Ini merupakan yang terbesar di Indonesia dan semoga dapat membantu upaya penegakan hukum di wilayah Bali, terutama di Badung," kata dia.

Menurut dia, pembangunan gedung itu juga merupakan wujud komitmen Pemkab Badung dalam mendukung kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutamanya dalam hal mendapatkan keadilan sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Giri Prasta mengatakan pihaknya wajib untuk dekat dan menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kejaksaan terkait dengan pendapat hukum ataupun perlindungan hukum agar masyarakat Bali mendapatkan pelayanan, perlindungan dan bantuan hukum yang memadai.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Sutiawarman mengatakan pemberian gedung dari Pemkab Badung untuk pengelolaan aset dan barang rampasan itu merupakan yang pertama di Bali yang dibangun secara khusus dan terpisah dari kantor kejaksaan.

Menurut dia, apabila dilihat dari letaknya bangunan itu berlokasi di antara kantor kejaksaan setempat dan lokasi rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri Badung, sehingga nantinya dapat memudahkan hakim dan penyidik Polri apabila ingin mengecek barang bukti tersebut.

"Terima kasih Pak Bupati Badung telah menghibahkan gedung ini, dan akan dimanfaatkan oleh seluruh Kejari yang ada di Bali," ujar Sutiawarman dikutip ANTARA.