Kejagung-Kejati Kalbar Sita Sederet Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PONTIANAK - Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejati Kalimantan Barat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset atas nama terpidana Heru Hidayat ini berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Kami dalam hal ini memfasilitasi Tim PPA Kejagung RI beserta rombongan melaksanakan kegiatan pengamanan (pemblokiran) dan penilaian aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021," kata Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak dikutip Antara, Jumat, 8 Oktober.

Dia menjelaskan pemasangan plang perampasan (objek tanah/bangunan) atau disita oleh negara serta penyitaan unit kendaraan mobil dan sepeda motor dipimpin oleh Kabid Database dan Pertukaran Informasi, Ronal H Bakara dan dibantu oleh tim dari BPN Kubu Raya untuk pengukuran dan penentuan titik koordinat objek serta tim dari KPKNL Pontianak yang melakukan penilaian terhadap objek.

Pada hari Senin, 4 Oktober, pihaknya menyita dua unit kendaraan roda dua, yakni jenis Honda Supra Fit X dan Suzuki Skydrive, kemudian tiga unit kendaraan roda empat, yakni jenis Mitsubisi Pajero, Toyota Innova, Mobil Toyota Hilux.

Penyerahan aset diserahkan langsung oleh karyawan PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat berita acara penyerahan barang rampasan negara, katanya.

Kemudian, Selasa, 5 Oktober, kegiatan tim dibagi menjadi dua, yakni tim yang melakukan pengamanan terhadap 18 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHP) di Desa Ambangah, Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan tim yang melakukan penanganan terhadap sembilan persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya.

Objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang penangkaran ikan arwana.

"Pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya itu," ujarnya.

Setelah dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.