Bagikan:

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan pengerjaan proyek Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepri, sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar menyampaikan hal itu guna meluruskan beberapa pemberitaan di media  lokal yang menyebut adanya mark up pada pekerjaan proyek tersebut.

"Proyek ini sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri," katanya di Tanjungpinang, Kepri dilansir ANTARA, Kamis, 2 Maret.

Abu Bakar menjelaskan sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF, terlebih dahulu dilakukan review harga perkiraan sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam tahapan review dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.

"Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada," ujarnya.

Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, katanya, pekerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF Tanjungpinang selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejati Kepri.

Dalam hal ini, lanjut dia, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejati Kepri dalam proses pengerjaan pedestrian dan penataan median Jalan Bandara RHF itu guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan. Berulangkali Gubernur mengingatkan kita hal tersebut," ucap Abu Bakar.

Ia juga menyatakan penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas PUPR Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan Jalan Bandara RHF.

Sebagai pemenang tender dalam proyek ini adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.

Adapun detail pengerjaan empat segmen Jalan Bandara RHF yaitu segmen satu untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pemasang kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan sculpture layar kecil bernilai Rp8 miliar.

Lalu, segmen dua untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron dengan nilai Rp11 miliar.

Selanjutnya, segmen tiga untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture kapal senilai Rp12 miliar.

Terakhir, adalah segmen empat untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture motif tenun yang senilai Rp5 miliar.

"Sehingga, total anggaran pengerjaan empat segmen tersebut adalah Rp36 miliar non-PPN. Apabila ditambah dengan PPN 11 persen sebesar Rp3,6 miliar, maka total keseluruhan anggaran pekerjaan proyek pembangunan pedestrian dan penataan median jalan bandara RHF berjumlah Rp39,6 miliar," ungkapnya.

Saat ini, pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan probity audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan BPKP Perwakilan Kepri. Pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kepri.

"Dengan demikian, semua pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, maka tidak ada ruang untuk dilakukan persekongkolan apalagi mark up," sebut Abu Bakar.