Saling Memberikan Informasi, Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin Bertemu Rabu Malam
Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah melangsungkan pertemuan pada Rabu 1 Maret malam.

“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra dan Ketua Umum PKB telah berlangsung pada tanggal 1 (Maret) hari Rabu jam 19.00 WIB," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 2 Maret, disitat Antara.

Ketika ditanyakan pembahasan apa yang digulirkan dalam pertemuan kedua ketua umum partai itu, Dasco hanya menjawabnya sebatas komunikasi belaka. “Ya, itu tadi komunikasi saja,” imbuhnya.

Menurut dia, pertemuan antara Prabowo dengan Cak Imin merupakan pertemuan biasa sesama rekan koalisi.

“Karena kita sudah memang ada kontrak politik, tentunya pertemuan itu bukan pertemuan yang luar biasa,” tuturnya.

Dia menegaskan, pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dan PKB ke depannya akan dilakukan secara berkala.

“Tetapi pertemuan-pertemuan yang seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda pun mengamini pertemuan antara Prabowo dengan Cak Imin rencananya akan dilakukan secara berkala.

“Iya direncanakan untuk bertemu berkala,” kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia menyebut bahwa pertemuan antara kedua ketua umum partai politik itu akan membahas sejumlah hal guna melahirkan keputusan bersama.

“Pasti banyak hal yang harus dibahas dan diputuskan. Tapi yang tahu semuanya beliau berdua,” tuturnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.