MEDAN - Mantan wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sekali dalam sebulan usai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2).
"Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon dilansir ANTARA, Rabu, 1 Maret.
Dia menjelaskan Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Dzulmi Eldin diwajibkan melaporkan ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam sebulan. Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," sambungnya.
BACA JUGA:
Dzulmi Eldin bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun memvonis Dzulmi Eldin dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.