YOGYAKARTA - PT Jasa Marga Tbk. meyakinkan bagi penduduk bukan pengguna roda empat dan lebih agar menaati ketentuan tidak melintas di jalan tol demi alasan keselamatan dan terhindar dari sanksi sepeda masuk tol.
Marketing plus Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti menyebutkan berdasarkan Undang-undang no 38 th. 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang bersama sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dipidana bersama pidana kurungan paling lama 14 hari. Atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain itu cocok Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, dijelaskan, jalan tol cuma diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sanksi Sepeda Masuk Tol
“Hal tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi pesepeda yang menerobos masuk dan melintas di Jalan Tol Jagorawi pada hari Minggu 13 September 2020 jam 11.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Rabu (16/9/2020).
Adapun Jasa Marga dan pihak kepolisian telah menjalankan penelusuran kepada pelanggaran tersebut.
Penelusuran ditunaikan lewat pemeriksaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, dan juga investigasi lanjutan.
Berdasarkan penelusuran yang dikerjakan Jasa Marga dan pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melakukan kegiatan bersepeda bersama beberapa kawan yang berasal berasal dari Bekasi dan Pamulang.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalur perkampungan menuju keliru satu cafe di tempat Ciawi. Pada sementara kembali, rombongan terpecah dan beberapa rombongan masuk ke dalam jalur tol.
Rombongan yang terpecah tersebut berjumlah tujuh orang yakni 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain, yang seluruhnya berasal berasal dari Bekasi.
Berdasarkan pernyataan berasal dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengerti bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.
Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, menyatakan rombongan pesepeda sebelum akan memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45.
Kemudian rombongan pesepeda nampak melalui Jalan Raya Sukabumi. Pada pukul 08.45 WIB, info berasal dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya bersama dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45.
Kemudian pada waktu kembali, para pesepeda masuk lewat Jalan Raya Sukabumi, melalui underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol.
Kompol Kamila memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana bersifat pidana kurungan paling banyak 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.
Jadi setelah mengetahui sanksi sepeda masuk tol, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!