Bagikan:

PALEMBANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya memerintahkan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bersama jajaran untuk meningkatkan operasi Halinar di lingkungan masing-masing.

"Operasi Halinar atau penertiban penggunaan gawai/HP, pungli, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu digencarkan untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di lapas dan rutan," kata Ilham Djaya dikutip ANTARA, Senin, 27 Februari.

Selain itu, dengan gencar melakukan operasi tersebut, petugas dapat memantau kondisi ruang tahanan secara menyeluruh dan menutup celah tahanan kabur/melarikan diri.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen mewujudkan "zero Halinar" sebagai upaya menciptakan lingkungan lapas dan rutan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Komitmen itu harus dipegang teguh dan diwujudkan dengan kinerja baik sesuai dengan tugas dan fungsi petugas lapas dan rutan.

Selain itu, untuk mewujudkan "Zero Halinar" petugas lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat diminta untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga jika ada tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tindakan pelanggaran hukum bisa diproses sesuai ketentuan, katanya.

Dia menjelaskan, secara umum seluruh lapas dan rutan yang ada di provinsi ini sudah mewujudkan nol atau "Zero Halinar" terbukti setiap dilakukan inspeksi mendadak tidak ditemukan indikasi petugas melakukan pungutan liar (pungli), narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyimpan gawai di dalam ruangan tahanan dan mengonsumsi narkoba.

Untuk mempertahankan kondisi tersebut, operasi Halinar akan dilakukan secara intensif dengan waktu secara acak dan tiba-tiba.

Selain operasi tersebut dilakukan petugas lapas dan rutan, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi setempat dan semua pelanggaran diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, ujar Kakanwil Ilham.