Bagikan:

JAKARTA - Terjadi pohon tumbang di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pohon berjenis angsana itu tumbang pada Jumat dini hari tadi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut pohon tersebut telah dievakuasi oleh petugas.

"Awal kejadian pohon tumbang di Cipinang Melayu pada pukul 00.10 WIB. Penangnan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai penanganan pukul 10.45 WIB," kata Isnawa kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.

Isnawa menyebut, pohon itu tumbang diakibatkan hujan dengan intensitas deras yang disertai angin kencang. Sarana yang terdampak adalah sebuah rumah dan jembatan yang kondisinya rusak akibat pohon tumbang tersebut.

"Kerugian rumah yang terdampak kurang lebih mencapai Rp30 juta dan jembatan senilai Rp40 juta. Total kerugian sekitar Rp70 juta," ujar Isnawa.

Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas klaim asuransi kepada warga Jakarta atau asetnya yang tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota. Klaim asuransi ini gratis atau tanpa dipungut biaya.

Pemohon klaim asuransi bisa datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Pemohon juga bisa mengajukan klaim asuransi secara online.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:

1. Surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian

2. Foto dokumentasi luka korban atau kerusakan kendaraan/properti.

3. Fotokopi KTP, STNK/BPKB (untuk kendaraan)

4. Surat keterangan dari suku dinas wilayah sesuai lokasi kejadian

5. kwitansi atau estimasi biaya kerugian

6. surat pernyataan tidak diasuransikan (untuk kendaraan)

7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)

8. Surat visum dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari RT/RW serta kelurahan tempat tinggal korban (untuk orang)