Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum seorang Youtuber Rudi Simamora (34) satu tahun penjara. Hakim menyatakan, Rudi Simamora terbukti melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.

Putusan terhadap Rudi dibacakan di Ruang Cakra VII, PN Medan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, Kamis 23 Februari.

Majelis hakim menyatakan Rudi Simamora terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hal yang meringankan, Terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun terdakwa Rudi Simamora menyatakan menerima.

"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu 5 November, sekira pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/penodaan agama.

Dia bahkan nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan'. Akibat ucapannya itu, banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.