MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram.
“Atas vonis penjara seumur hidup tersebut, kami mengajukan banding,” kata JPU Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, di Medan, Antara, Minggu, 19 Oktober.
Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan itu menjelaskan, upaya hukum banding dilakukan karena putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Sebelumnya kami menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Oleh karena itu, kami akan segera mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan PN Medan,” ujarnya.
Sofyan menegaskan, tuntutan pidana mati diajukan karena unsur pasal dinilai terpenuhi, jumlah barang bukti sangat besar, serta peran para terdakwa yang aktif sebagai kurir.
“Kami menilai dampak perbuatan para terdakwa sangat serius terhadap masyarakat,” katanya.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Sapiiy bin Jaliban (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama bin Suryadi (26), ketiganya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan sebelumnya sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa terbukti bersalah. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, bukan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Cipto saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (16/10/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, hakim menyebut perbuatan mereka turut menambah panjang daftar peredaran gelap narkoba, terutama di Kota Medan.
BACA JUGA:
“Para terdakwa bahkan telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata Hakim Cipto.