TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3.072 gram jaringan Internasional senilai Rp13 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 hingga Februari 2023. Sebanyak tujuh pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya bersama kepolisian.
“Mengamankan 7 tersangka yang terdiri dari 2 WNA India dan 5 WNI dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika,” kata Gato kepada wartawan di Bandara Soekarno Hattta, Kota Tangerang, Kamis, 23 Februari.
Gatot menjelaskan penangkapan pertama berawal dari dua WNA asal India berinsial TS (30) dan GS (28) yang datang di Bandara Soekarno Hatta dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta, Selasa, 20 Desember, 2022.
Lebih lanjut, ia menuturkan dua WNA itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di turban. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
BACA JUGA:
“Awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaanya. Namun ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine-test, TS didapati positif methamphetamine dan amphetamine,” katanya.
“Dilanjutkan pemeriksaan, kedua penumpang itu bersedia melepas penutup kepala (turban) didapati bunggkusan serbuk kristal seberat 1.034,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka WNA itu, lanjut Gatot, barang haram itu akan diberikan kepada seseorang di hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Atas informasi itu, tim gabungan Bea Cukai Soekarno Hatta hingga Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menindaklanjuti. Hasilnya didapat 4 tersangka WNI yang berinsial HW (37), DK (43) dan DI (33).
“Ada WNI pasangan suami-istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya berhasil diamankan di tempat terpisah,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Gatot, untuk pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 4 Februari 2023. Dimana, pihaknya berhasil mengamankan seorang penumpang WNI pria berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) dengan perkiraan tiba pukul 22.15 WIB rute Kuala Lumpur tujuan Jakarta.
Penyelundupan yang dilakukan WNI FR dengan modus false concealment yang disembunyikan pada barang bawaannya berupa tas punggung.
“Petugas mendapati adanya 2 (dua) buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.