Bagikan:

TANJUNG SELOR - Tim S Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus pencurian uang Rp950 juta. Polisi menangkap dua pelaku pencurian berinisial ST (19) dan NT (23).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Yoshua warga jalan Aki Balak, Karang Anyar, Tarakan Barat.

"Kejadiannya pada Minggu (19/2), saat itu korban sedang tidur. Saat bangun (14.30 WITA), korban melihat uang yang ada di lemari sudah tidak ada," kata Iptu Khomaini, Rabu, 22 Februari.

Korban kemudian mencari pelaku yang sebetulnya kawan korban. Motor pelaku ditemukan.

"Kedua pelaku adalah teman korban dan baru satu bulan tinggal di Tarakan dan bekerja di tempat usaha milik korban," ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah  satreskrim  Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kutai Timur, Kaltim.

"Koordinasi itu untuk mengidentifikasi bahwa pelaku telah berangkat dari Bulungan menuju Kalimantan timur," bebernya.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Sangatta, Kalimantan Timur, di dalam angkutan travel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dengan menggunakan pesawat dari Balikpapan.

"Dua tersangka ditangkap  dengan barang bukti uang tunai senilai Rp753.782.000, 11 handphone, 2 cincin emas, 1 kalung emas,  2 ATM BCA dan 3  ATM BRI. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.