Bagikan:

TARAKAN - Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus penggelapan dana calon jemaah umrah.

Pelaku berinisial RH ditangkap oleh personel Resmob Satreskrim Polres Tarakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban ke polisi. Korban melapor lantaran telah menyetor uang hingga miliaran rupiah kepada pelaku, namun jemaah tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Awalnya pelaku meminta dana korban menyiapkan dana paket umrah untuk 47 orang. Korban mentransfer uang sebanyak Rp1,7 miliar tapi paket umrah itu belum diberikan," kata AKBP Ronaldo, Rabu, 22 Februari.

Pada September 2020 sampai Juni 2022 korban meminta paket umrah untuk keberangkatan 11 orang dengan mentransfer dana Rp1,9 miliar. Namun yang diberangkatkan hanya 5 orang.

"Masih ada 6 orang yang belum diberangkatkan sehingga korban mengalami kerugian Rp1,030 miliar. Total kerugiannya sebesar Rp2.746.000.000.,”sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun rumah.

"Pelapor dalam kasus ini mengalami kerugian Sangat banyak sekali apalagi uang itu milik banyak orang atau para calon jamaah," kata Ronaldo.