PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Suharyono turun lapangan bersama jajaran saat inspeksi mendadak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kenagarian Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Rabu, 22 Februari.
Ternyata di lokasi ditemukan 11 kendaraan dengan tangki dimodifikasi diduga untuk memuat BBM bersubsidi
"Ternyata terjadi penyimpangan di salah satu SPBU yang dilakukan oknum atau masyarakat. Mereka akan kita periksa. Semuanya kini kabur, termasuk yang menjaga SPBU. Mereka akan kami tindak tegas," kata Suharyono dalam video yang telah disiarkan di Instagram Humas Polda Sumbar yang dipantau di Padang, Antara, Rabu, 22 Februari
Ia mengatakan setiap kendaraan tersebut diduga mampu menampung BBM sebanyak 1.000 liter. Kapolda menambahkan dengan adanya bukti kerja sama antara SPBU dengan para oknum pengisi solar di SPBU maka akan dilakukan pengembangan.
"Saya perintahkan semua kapolres dan kapolresta di jajaran Polda Sumatera Barat untuk melakukan operasi dan pengecekan di SPBU maupun di jalan dan kendaraan yang tangkinya dimodifikasi," tegasnya.
Ia memastikan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi itu diusut tuntas dan akan melaporkan perkembangannya ke Kapolri. "Tentunya akan kami laporkan perkembangannya kepada pimpinan," katanya.
Saat ini sejumlah kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi tersebut telah diamankan di Polres Sijunjung.
Adapun 11 unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri atas kendaraan roda empat dan roda enam itu meliputi 3 kendaraan L 300 , enam kendaraan minibus, 1 kendaraan R6 truk diesel, dan 1 kendaraan R6 dump truk.
Section Head Communiation Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang melakukan inspeksi mendadak ke SPBU dan menemukan mobil dengan tangki yang dimodifikasi.
“Kami apresiasi apa yang dilakukan Polda Sumbar memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata
Pertamina akan menindaklanjuti sesuai investigasi yang dilakukan Polda Sumbar sesuai ketentuan kontrak kerja Pertamina dengan SPBU.
Sanksi yang diberikan bisa berupa administrasi jika pelanggaran yang dilakukan masih bisa ditolerir dan sanksi pembayaran selisih harga jual yang akan dihitung nilai ekonomi harga jual BBM nonsubsidi, paparnya.
BACA JUGA:
Namun jika masih terus melanggar, katanya, diberikan sanksi penghentian penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU tersebut. Sanksi lainnya adalah penghentian kerja sama atau pemutusan hubungan usaha