Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka, atas kelalaiannya saat memegang senjata api. Akibat dari perbuatannya itu, sang sopir inisial E tertembak di bagian kepalanya. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membenarkan status pelaku sudah menjadi tersangka.

“Tersangka sudah ditahan. Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat,” kata Ade dalam pesan singkat, Senin, 20 Februari.

Ade menjelaskan kejadian itu terjadi Jalan Daksa Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari, pukul 23.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam milik majikannya Nopol B-1154-ZF. Saat kejadian itu, terduga pelaku duduk di belakang kiri sopir.

“Pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba atau tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau supir terluka di bagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut,” kata Ade dalam pesan singkat, Senin, 20 Februari.

Atas kejadian itu, korban dibawa ke RS Mayapada, Jakarta Selatan, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. (Saat ini-red) Sudah sadar, masih dirawat di RS ucapnya.

Perihal kepemilikan senjata api, Ade memastikan pelaku bukanlah seorang anggota, akan tetapi hanya pegawai swasta.

“(Senjatanya) Ada surat ijinnya. Bukan (anggota-red). (Pelaku) Swasta,” tutupnya.